Polisi Pastikan Penangkapan “R” di Morowali Murni Kasus Pidana, Bukan Kriminalisasi Pers

MOROWALI – Polres Morowali memberikan klarifikasi tegas terkait penangkapan pria berinisial R yang viral di media sosial. Polisi menegaskan bahwa penahanan tersebut merupakan murni proses hukum atas kasus pembakaran, tidak ada kaitannya dengan profesi tersangka sebagai jurnalis.

Peristiwa pidana yang dimaksud adalah aksi pembakaran di kantor RCP, Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, pada Sabtu (3/1/2026).

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Proses hukum ini dipastikan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan. Ini murni penegakan hukum tindak pidana pembakaran,” ujar AKBP Zulkarnain, Rabu (7/1/2026).

Adapun bukti-bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian meliputi Keterangan para saksi di lokasi kejadian, Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Temuan sisa bom molotov di lapangan dan Rekaman video yang memperlihatkan detik-detik pelemparan api.

Senada dengan kepolisian, Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres, ia meyakini bahwa kasus ini adalah perkara kriminal murni.

“Kami mengimbau masyarakat agar tenang. Kami percaya penuh kepada Polres Morowali untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan tetap humanis,” kata Herdianto.

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri sangat menghormati profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi. Untuk menghindari kesalahpahaman publik, Polri telah menjalin komunikasi langsung dengan Dewan Pers.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers, Bapak Totok Suryanto. Kami jelaskan bahwa ini bukan perkara jurnalistik,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai bentuk transparansi, Kapolres Morowali juga diminta bersurat secara resmi kepada Dewan Pers guna memastikan bahwa proses hukum yang berjalan murni didasari oleh tindakan pidana umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *