TOUNA – Sebanyak 176 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana menerima Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu saat memimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, di Lapas Ampana, Senin (17/8/2026).
Pada kesempatan tersebut, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Karena itu, pemberian remisi hukum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Lapas Ampana bersama jajaran dan warga binaan yang telah melaksanakan upacara dalam rangka peringatan HUT RI ke-81.
“Saya juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” tutup Bupati.
Kepala Lapas Ampana, Febriansyah mengatakan, dari total 176 warga binaan yang akan menerima remisi, sebanyak 175 orang yang masuk kategori Remisi Umum (RU) 1 dengan pengurangan masa pidana 1 sampai 6 Bulan.
“Sementara 1 orang mendapat remisi umum II II dan langsung menghirup udara bebas,” kata Kalapas
Ia menambahkan, pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Proses tersebut melalui tahapan penilaian dan verifikasi dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan disiplin, menaati aturan, serta aktif dalam mengikuti program pembinaan,” tukasnya. (yya)





