BANGGAI – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banggai kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial RL alias Iki (32) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu pada Kamis (8/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah lapak penjualan pakaian bekas (cakar) di Jalan Dr. Muh. Hatta, Kelurahan Tanjung Tuwis (KM 5), Kota Luwuk.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengintaian di sekitar kompleks KM 5.
“Petugas mendapati pelaku sedang berada di lapak pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket plastik sabu dengan berat bruto 1,53 gram yang disembunyikan di dalam saku celananya,” ujar AKP Hasanuddin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan dari seorang pria yang berdomisili di Kota Palu. Pesanan itu dikirim pada Kamis sore sebelum akhirnya pelaku tertangkap tangan oleh pihak kepolisian pada malam harinya.
Saat ini, tersangka RL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami identitas pemasok asal Palu tersebut guna memutus rantai peredaran lintas kota.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Kami akan terus mendalami kasus ini melalui serangkaian pengembangan,” pungkas AKP Hasanuddin.





