BANGGAI – Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat hiburan rakyat. Seorang pria berinisial CL alias A (37), warga Jalan KH. Agus Salim, diringkus polisi saat hendak bertransaksi sabu di sebuah rental PlayStation (PS) di Kota Luwuk, Jumat (9/1/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi rental PS tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin KBO IPDA Ahmad Afandi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan bahwa pelaku tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 1,17 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku. Selain itu, kami juga menyita 24 plastik klip kecil, satu unit timbangan digital, dan sebuah ponsel,” ujar AKP Hasanuddin, Minggu (11/1).
Setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, CL kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan terbaru dalam KUHP mengenai penyesuaian pidana.
Polres Banggai kembali mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Luwuk.





