PARIMO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika. Seorang mahasiswa berinisial BB (21) diringkus polisi di kediamannya, Desa Siavu, Kecamatan Tinombo, pada Kamis (8/1/2026) siang.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Bripka Bams Suniya, ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua hari. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 38,16 gram yang siap edar. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan BB dalam jaringan pengedar.
Timbangan digital dan klip plastik kosong, Alat isap (bong) dan perlengkapan lainnya, Satu unit iPhone dan dompet perak, Uang tunai senilai Rp 550.000 serta Satu unit brankas kecil juga diamankan.
Kepada penyidik, BB mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan bahwa pasokan sabu didapat dari seorang pria berinisial KO yang berada di Kelurahan Kayumalue. Rencananya, serbuk kristal tersebut akan dipasarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan BB saja.
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini dan akan mengejar hingga ke akar jaringannya,” tegas IPTU Nicho.
Kini, BB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman berat.
Kejadian ini menjadi pengingat serius bagi para orang tua dan masyarakat bahwa bahaya narkoba telah menyasar kalangan mahasiswa. Polres Parigi Moutong pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari jeratan narkotika.





