Ini Klarifikasi Resmi Tim Advokat Pemkab Touna Atas Tudingan Dugaan Mark Up Rp 6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat

TOUNA – Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media di Sulawesi Tengah berjudul “Dugaan Mark Up Rp 6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat” yang terbit pada Senin, 26 Januari 2026.

Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI, menilai pemberitaan tersebut memuat informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik, khususnya terkait dugaan penggelembungan harga lahan serta tudingan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat daerah.

Bacaan Lainnya

“Pemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan mark up harga tanah dengan melibatkan oknum anggota DPRD dan Kepala Dinas, serta penetapan harga tanah sebesar Rp93.000 per meter persegi atau Rp930 juta per hektare. Informasi itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Ishak Adam dalam pernyataan tertulis tertanggal 26 Januari 2026.

Ishak Adam menjelaskan, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 100.3.3.2/339/Bag.Tapem/2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua Tahun 2025 dengan luas sekitar 10 hektare.

“Penetapan lokasi tersebut juga telah melalui proses assessment dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 126/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Ishak Adam, terkait nilai penggantian wajar tanah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una selaku pengguna tanah telah mengajukan penunjukan tim penilai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una. Atas dasar itu, BPN menerbitkan Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang Penunjukan Penilai Publik dalam rangka pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua.

“Penilai publik yang ditunjuk adalah Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, yang disebut memiliki izin dan lisensi resmi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terangnya.

Ishak mengungkapkan, berdasarkan Laporan Penilai Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat di Desa Betaua tertanggal 30 September 2025, kebutuhan lahan tercatat seluas ±99.957 meter persegi dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp9.781.873.451. Nilai tersebut mencakup komponen fisik dan nonfisik, antara lain bangunan, tanaman, biaya transaksi, serta kompensasi masa tunggu.

“Seluruh komponen tersebut dinilai secara ekonomis sesuai harga pasar serta mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami subjek hukum pemilik tanah,” ungkapnya.

Ishak menambahkan, bahwa proses penilaian dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, sebagai pedoman baku profesi penilai publik.

“Selain itu, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una bersama BPN Kabupaten Tojo Una-Una dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum juncto Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, sehingga dinilai telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai asas pemerintahan yang baik, ” tambahnya.

Dengan dasar tersebut, Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menilai tudingan mark up pengadaan tanah Sekolah Rakyat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dugaan tersebut merupakan dugaan liar dan sesat, karena tim penilai telah bekerja secara profesional, transparan, serta sesuai etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Advokat Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una berharap klarifikasi ini dapat dimuat secara proporsional oleh media, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *