PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang wanita berinisial I (52) diringkus tim opsnal di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut. Merespons informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku, di antaranya Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,613 gram serta Uang tunai senilai Rp74.000, yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi sabu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan Kota Palu dari narkoba.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap orang yang terlibat peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk berkeliaran di Kota Palu,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena dalam pernyataan resminya.
Saat ini, perempuan paruh baya tersebut telah dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.
AKP Usman menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami kasus ini untuk melacak kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Setiap laporan masyarakat menjadi kunci penting bagi kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” pungkas AKP Usman.





