PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial MZ (19) diringkus polisi di kawasan Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Selasa (27/1/2026) siang.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 13.35 WITA tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat dilakukan penyergapan, MZ tidak dapat berkutik. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan milik pelaku. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,732 gram, Satu bungkus klip plastik bening serta Satu buah barang warna biru yang diduga terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari prioritas utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu dari bahaya narkotika.
“Kami mengecam keras peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu dan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena dalam pernyataan resminya.
Pengembangan Jaringan
Saat ini, MZ telah digelandang ke Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan MZ saja. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kami terus mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk memastikan tindakan hukum berjalan tegas sesuai fakta di lapangan,” ujar AKP Usman.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memutus mata rantai peredaran sabu di Kota Palu.





